Berita Utama

Ini Alasan DPRD Kota Bogor Bentuk Pansus Pengawasan Anggaran Covid-19

BRO, Besarnya alokasi dana untuk penanganan COVID-19 menjadi salah satu alasan DPRD Kota Bogor membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Anggaran Covid-19 dan Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19.

“Alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sudah mencapai 12 persen dari APBD Kota Bogor tahun 2020, yakni sebesar Rp2,584 triliun,” kata Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto kepada pewarta di kantornya, Sabtu (9/5/2020) lalu.

Menurut Atang, anggaran penanganan Covid-19 yang dialokasikan Pemerintah Kota Bogor dinilai sangat besar. Duit penanganan Covid-19 semula dianggarkan sebesar Rp334 miliar, kemudian berubah menjadi Rp348 miliar. Kemudian, direvisi lagi menjadi Rp323 miliar

“Dari anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 tersebut, anggaran untuk jaring pengaman sosial kurang proporsional, yakni hanya Rp51 miliar,” ucap politikus PKS itu.

Menurut Atang, mencermati perkembangan alokasi perubahan anggaran untuk penanganan Covid-19, Badan Anggaran DPRD Kota Bogor sempat mengundang Pemkkot Bogor dan melakukan pembahasan anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor.

“Karena alokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 ini sangat besar. Tapi, pada rapat Badan Anggaran TAPD Kota Bogor tidak dapat menyajikan rinciannya secara detail. Jadi, rapat badan anggaran ditunda dan belum diagendakan lagi,”jelas Ketua DPRD.

Untuk itu, lanjut Atang, DPRD Kota Bogor akhirnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Anggaran Covid-19 dan Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 guna mengawasi alokasi anggaran penanganan Corona digunakan secara benar.

“Anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kota Bogor untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 harus benar-benar dialokasikan sesuai kebutuhan riil di lapangan,” kata Atang.

Ia menyebutkan, penggunaan anggaran penanganan Covid-19 harus sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan pemanfaatannya harus optimal sesuai target-target yang sudah dicanangkan, baik untuk kesehatan, pendidikan, dampak sosial ekonomi, maupun teknis.

Dijelaskan Atang, pada pencegahan dan penanganan Covid-19 pemerintah daerah diizinkan melakukan perubahan anggaran dalam APBD tahun 2020 sesuai amanah, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan pandemik Covid-19.

Ketua DPRD menambahkan, aturan lainnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun tentang 2020 Percepatan Penanganan Coronavirus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah TA 2020 untuk Penanggulangan Covid-19.

“Melalui amanah regulasi Perppu dan Permen tersebut, pemerintah daerah dapat merevisi anggaran tanpa harus melalui persetujuan DPRD. Sejauh ini DPRD Kota Bogor hanya mendapat pemberitahuan tentang perubahan-perubahan anggaran penanganan Covid-19,” ungkapnya.

Semula, Atang menceritakan, DPRD mendorong agar Pemerintah Kota Bogor membuat kebijakan anggaran yang memadai karena awalnya hanya dianggarkan sedikit. “Setelah itu, DPRD Kota Bogor menyetujui penggunaan anggaran BTT (biaya tidak terduga) Rp15 miliar seluruhnya untuk penanganan Covid-19,” ujarnya.

Dalam perjalanannya, menurut Atang, Pemerintah Kota Bogor mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 menjadi sebesar Rp323 miliar atau 12 persen dari Rp2,584 triliun APBD Kota Bogor Tahun 2020.

Penulis : Redaksi Si Bro
Editor   : Arie Surbakti

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button